237 WBP Se-Kepri Dapat Remisi Khusus Natal 2021

 

suaraindonesia.media,- Tanjungpinang. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Read More

Hal ini disampaikan Kadivas Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkuham) Provinsi Kepri Dwi Nastiti kepada media via whatshap, Sabtu (25/12) remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak pada saat Hari Raya Keagamaan.

Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Narapidana dan Anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Natal Tahun 2021 berjumlah 237 orang. Remisi Khusus Natal diberikan kepada Narapidana dan Anak yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan diLapas/LPKA/Rutan.

“Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya”, tulisnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri memiliki 11 (sebelas) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri dari 9 (sembilan) Lapas/LPKA/Rutan, 1 (satu) Bapas dan 1 (satu) Rupbasan.

Rekapitulasi Remisi Khusus Total rekapitulasi remisi khusus wbp yang mendapat remisi secara keseluruhan berjumlah 237 orang. (Lan)

 

 

Related posts