Ada Aroma Korupsi Insentif Tenaga Medis Covid-19 di Puskesmas Tambelan

suaraindonesia.media,- Bintan. Sejumlah tenaga medis di Puskesmas Tambelan, Kabupaten Bintan, membeberkan adanya dugaan penyelewengan anggaran insentif tenaga kesehatan di Puskesmas tersebut. Hal itu mereka ungkapkan, karena menerima insentif tidak sesuai dengan jumlah nominal dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang disiapkan bagian keuangan Puskesmas.

Salah seorang nakes di Puskesmas Tambelan menuturkan dugaan penyelewengan anggaran insentif Covid-19 di tempatnya bekerja itu sudah berlangsung sejak Covid-19 merebak di tahun 2020 lalu hingga saat ini.

Read More

“Kami ini bekerja dengan betul-betul menjaga pasien yang terjangkiti Covid-19. Tapi, kami menerima insentif tidak sesuai dengan yang tertera di SPJ. Contohnya begini, di SPJ itu insentif yang kami terima Rp 5 juta. Namun, kenyataannya kami hanya menerima Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu,” ujar pegawai yang mewanti agar namanya tak disebutkan, Senin (22/11/2021).

Tak hanya terkait insentif yang dipotong, sambungnya, ada juga nama pegawai atau tenaga honorer yang namanya di pakai untuk mendapatkan insentif tersebut tetapi mereka tidak menerima dana nya sama sekali.

“Kalau saya jelas tak mau tanda tangan SPJ nya, karena insentif yang saya dapat tak sesuai dengan nominal di SPJ. Bukan hanya saya, ada juga pegawai lainnya yang gak mau tanda tangan. Kalau gak salah saya ada 7 sampai 8 orang yang tanda tangan tapi terrima insentif gak sesuai dengan SPJ,” ucapnya.

Ia menuturkan, selama ini mereka tak pernah dilibatkan untuk rapat membahas soal pencarian insentif itu. Dan, SPJ pencairan insentif tersebut dibuat oleh orang suruhan Kepala Puskesmas Tambelan.

“Itu SPJ nya mereka buat sendiri. Ada juga salah seorang dokter yang sampai menangis karena menerima insentif tidak sesuai. Di SPJ dia harusnya menerima Rp 15 juta selama tiga bulan. Tapi, kenyataannya dia hanya diberikan Rp 5 juta. Kami bingung bagaimana cara Kepala Puskesmas itu menghitung insentif tersebut,” terangnya.

Menurutnya, sistem manajemen yang digunakan Kepala Puskesmas Tambelan ini bobrok. Sebab, kebijakan yang dibuatnya sesuka hati, tanpa melibatkan pegawai yang ada di Puskesmas Tambelan.

“Dan perlu diingat, Puskesmas ini bukan atau milik pribadi. Tapi milik Pemerintah Kabupaten Bintan. Kalau bisa pemimpin yang seperti ini di ganti,” imbuhnya.

Hal senada juga di ungkapkan tenaga honorer lainnya di Puskesmas Tambelan. Wanita yang meminta namanya tak dipublikasikan ini juga mengaku menerima insentif tidak sesuai dengan SPJ pencairan yang disodorkan kepadanya.

“Di SPJ itu tertera saya harusnya terima Rp 1.780.000. Tapi kenyataannya saya hanya menerima Rp 178 ribu,” ujarnya.

Dana Rp 178 ribu, katanya, merupakan insentif dari dua hari ia bekerja menjaga dan merawat pasien yang terjangkit Covid-19.

“Di SPJ hitungannya lima hari kerja. Tapi di klip uang yang saya terima itu ditulis saya kerja dua hari kerja. Padahal saya jaga pasien itu lima hari,” ucapnya.

Terkait dugaan penyelewengan insentif nakes Covid-19, Kepala Puskesmas Tambelan, Yuliansisti, yang dikonfirmasi melalui telpon dan pesan singkat dari aplikasi WhatsApp hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban. (Tim)

Related posts