Andi Muhammad Nasrun : Apri Sujadi Harus Berani Blak-blakan

SUARAINDONESIA.MEDIA, Bintan – DR Andi Muhammad Asrun SH mantan Penasihat Hukum Pemprov Kepri menyarankan, Bupati Bintan Apri Sujadi harus berani blakblakan kepada penyidik KPK.

Pernyataan itu disampaikan terkait perkara tindak pidana korupsi pengaturan cukai rokok ini, Apri Sujadi harus membongkar semua penerima suap gratifikasi tersebut.

“Apri Sujadi harus berani blakblakan, dalam perkara ini. Pasti banyak yang terlibat dalam perkara gratifikasi pengaturan cukai rokok tersebut,” kata Andi Nasrun.

Sebelumnya, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini menangani perkara mantan Gubernur Kepri H Nurdin Basirun. Beberapa tahun lalu, H Nurdin Basirun ditangkap KPK dengan dugaan gratifikasi reklamasi di Batam.

Nah, saat ini, kata Andi Nasrun, Bupati Bintan H Apri Sujadi yang berhadapan dengan KPK. Bupati Bintan mesti berani terbuka dalam memberikan informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apri Sujadi harus berani buka-bukaan mengenai informasi kepada penyidik KPK.

“Bongkar semua penerima suap dan pejabat-pejabat yang turut serta dalam perkara yang dihadapi ini. Bukan saja penerima. Pemberi suap harusnya turut diseret ke KPK. Sekarang, Bupati Bintan Apri Sujadi harus berani blakblakan ke KPK,” ujarnya.

Karena, lanjut Andi Nasrun, perkara tindak pidana korupsi banyak mata rantai pelaku yang terlibat. Justru itu, Andi Nasrun menyarankan, Apri Sujadi si mantan Ketua DPD Demokrat Kepri ini, harus berani meniru langkah yang dilakukan Nurdin Basirun mantan Gubenur Kepri.

“Saat Nurdin Basirun diperiksa, beliau membuka para pejabat Pemprov Kepri yang memberi gratifikasi kepadanya. Sehingga, itu memudahkan proses hukum yang dihadapinya,” jelas Andi Nasrun.

Dengan demikian, tambah Andi Nasrun, setelah Nurdin Basirun dihukum, maka dengan barang bukti yang sudah ada pada KPK, tinggal menunggu waktu proses hukum selanjutnya.(ay)

Related posts