Banyak Pengedar Barang Haram Karena Desakan Ekonomi

suaraindonesia.media,- Tanjungpinang. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, dalam rekam jejaknya berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di sejumlah tempat di Kota Tanjungpinang, sebagian besar pelaku didasari motif ekonomi.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan kebanyakan para pelaku pengedar narkoba didasari dengan motif ekonomi.

Read More

“Motif para pengedar Narkotika ini banyak yang dilatarbelakangi oleh motif ekonomi, mengingat juga dalam kondisi pandemi seperti ini, banyak orang yang ekonominya menurun,” ujar Kasat Res Narkoba, Senin (13/9).

Sejumlah kasus penangkapan juga telah di lakukan oleh Satres Narkoba Kota Tanjungpinang, seperti pada hari Selasa (07/09) silam, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG, di rumah Jalan Usman Harun Kelurahan Tanjungpinang Barat.

“Saat diinterogasi terkait kepemilikan dari 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.06 gram yang ditemukan tersebut, (AG) mengaku benar adalah miliknya”, terang Rony.

Lanjutnya, pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 17.30 WIB, kembali meringkus MW di daerah Kampung Jawa Kecamatan Tanjungpinang Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat 0.89 gram yang dibungkus dengan plastik bening di atas tanah yang diakui dibuangnya pada saat mengetahui kami mendekat”, tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

.Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, dengan melaporkan melalui Telpon-Whatsapp 085805316658. (Misbach)

Related posts