BB Sabu 1,8 Kg Tujuan Lombok Dimusnahkan Polres Bintan

SUARAINDONESIA, Bintan – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,878 Kg dimusnahkan Polres Bintan, Rabu 4 Agustus 2021 pagi di Mapolres Bintan.

Barang bukti sabu ini hasil pengungkapan 27 Juni 2021 lalu di wilayah Sei Gentong Kelurahan Tanjunguban Selatan  Bintan Utara.

Sedianya sabu ini akan diselundupkan ke Lombok Nusa Tenggara Barat.  Sabu ini ditemukan dari salah seorang PMI yang tiba di Tanjunguban.

Dari barang bukti ini, Polres Bintan menangkap dua tersangka. Masing-masing SK (34) yang ditangkap saat membawa sabu di Tanjunguban Selatan dan SH yang merupakan jaringannya yang ditangkap pada 18 Juli 2021 lalu di Lombok.

Pemusnahan dihadiri sejumlah pihak terkait mulai dari pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lembaga Bantuan Hukum ini, disisakan sebanyak 77,44 gram untuk proses pembuktian di pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1,8 kg sabu dan 49 butir pil ekstasi2. Kedua barang haram itu merupakan tangkapan dari pelaku SK,” jelasnya.

Ia menjelaskan, agar benar hancur, proses pemusnahan barang bukti narkotika dimulai dengan pengecekan dan selanjutnya dimusnahkan dengan air panas, selanjutnya barang bukti dibuang ke saluran pembuangan akhir. (*)

Related posts