Binda Kepri Buka Gerai di Bandara Hang Nadim dan Lapangan Futsal SP Plaza Batam

KEPRI – MENYUSUL dengan akan diberlakukannya kebijakan tes skrining vaksin Covid-19 terhadap pelaku perjalanan transportasi udara yang belum vaksin booster, Binda Kepri membuka kembali gerai vaksinasi, pada Sabtu (16/07/2022).

Terdapat 2 titik lokasi di Batam, yakni di Bandara Hang Nadim dan di lapangan futsal SP Plaza Kecamatan Sagulung.

Read More

Kabinda Kepri, Brigjen Pol. R. C. Gumay mengatakan tujuan pembukaan gerai vaksinasi oleh Binda Kepri adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari vaksin Covid-19.

Lapangan Futsal SP Plaza Batam menjadi tempat Gerai vaksinasi yang di gelar oleh Binda Kepri.

“Masyarakat diberikan kemudahan mendapat vaksin apalagi akan diberlakukan kewajiban tes skrining vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksin dosis 2 maupun dosis 1 atau belum memperoleh vaksin,” jelas Gumay.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dengan akan diberlakukannya kebijakan tersebut, vaksinasi tentu membutuhkan percepatan supaya masyarakat tidak kerepotan untuk melakukan pemeriksaan skrining Covid-19 nantinya,” ungkapnya.

Meskipun kebijakan tersebut baru akan resmi diberlakukan mulai 17 Juli 2022, Gumay mengingatkan masyarakat agar segera mendaftar vaksin booster pada gerai yang disediakan.

Dalam SE tersebut, bagi masyarakat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat dan telah mendapat vaksin booster tidak diwajibkan melengkapi hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan bagi PPDN yang telah mendapat dosis 2 vaksin, diwajibkan melampirkan hasil negatif tes rapid test antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. PPDN tersebut juga bisa mendapat vaksin booster di lokasi keberangkatan, seperti di Bandara Hang Nadim Batam.

Sementara bagi PPDN yang baru mendapat dosis 1 vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.

Khusus bagi anak usia 6-17 tahun tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining Covid-19 tetapi wajib menunjukkan sertifikat vaksin lengkap. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan vaksinasi tetapi harus didampingi pendamping dalam perjalanan. (Red)

Related posts