Bunga Ditanggung Pemerintah, Modal UMKM Hingga Rp 20 Juta, Mau…?

suaraindonesia.media,- Kepulauan Riau. Pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya bunga yang dipinjam oleh UMKM selama 2 tahun, dan setiap UMKM bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp20 juta. Bahkan, Pemerintah sudah menyediakan dana untuk menanggung beban bunga pinjaman UMKM sebesar Rp2 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengatakan, saat ini masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan sistem subsidi bunga di BRK sudah bisa dimulai dari sekarang. Syarat-syaratnya juga cukup simpel, salah satunya calom peminjam tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank.

Read More

“Masyarakat pelaku UMKM yang ingin meminjam di BRK dengan sistem subsidi bunga, silahkan saja datangi kantor BRK terdekat, saat ini sudah bisa dimulai,” kata Venni, Kamis (16/9).

Setelah berkoordinasi secara teknis, Venni menyebut persyaratan pengajuan pinjaman UMKM ini, pada dasarnya sama dengan prosedur pinjaman bank seperti biasanya, bahkan lebih sederhana.

Diantaranya membuka aplikasi permohonan kredit, foto copy KTP suami dan istri, foto copy kartu keluarga, pas foto terbaru calon debitur dan pasangan, memiliki usaha produktif dan berjalan minimal 6 bulan, nomor induk berusaha (NIB) atau copy keterangan usaha mikro yang diterbirkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dipersamakam lainnya.

“Hal ini merupakan bagian upaya dari Gubernur Kepri untuk memulihkan perekonomian di Kepri,” ujar Venni.

Venni kembali menegaskan jika pinjaman bagi UMKM di Bank Riau Kepri ini juga bebas dengan biaya tambahan apapun, bahkan maksimal pinjama Rp20 juta dengan jangka waktu 24 bulan. (***)

Related posts