Datang ke Gedung Merah Putih, Bobby Jayanto Penuhi Panggilan KPK

suaraindonesia.Media,- Kepulauan Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layangan pemanggilan terhadap anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Barang Kena Cukai BP kawasan Bintan yang merugikan negara hingga Rp. 250 milliar.

Sebelumnya Kasus dugaan korupsi barang kena cukai BP kawasan Bintan ini telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Kepala BP Bintan Muhammad Saleh Umar, serta puluhan saksi lainnya yang telah terlebih dulu di periksa oleh KPK.

Read More

“Ada 4 orang saksi yang di periksa  hari ini yaitu Denny Wibisono, Direktur PT Batu Karang, Iwan Firdauz, Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Nur Rofiq Mansur, Dirut PT Putra Maju Jaya, dan Bobby Jayanto, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Ali Fikri melalui pesan whatsapp.

Pemeriksaan Bobby Jayanto beserta tiga orang saksi lainnya bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (14/9).

Diketahui Bobby Jayanto sudah menerima surat pemanggilan pertama pada (3/9) lalu, yang tidak dapat di penuhi olehnya.

“Surat itu saya terima dari staf Komisi DPRD Kepri jam 1 siang sementara waktu pemanggilan di dalam surat tertulis pukul 10.00 Wib, tidak mungkin saya bisa datang kesana,” pungkas Bobby saat melakukan Konferensi pers beberapa waktu lalu. (Bach)

Related posts