Diperiksa KPK, Mulyadi Tan Sebut Terima Quota Mikol Sesuai Prosedur

SUARA INDONESIA.MEDIA – TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisaris PT Nano Logistik di Polres Tanjungpinang, Senin (6/9/2021).

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya Mulyadi sempat diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Read More

Setelah diperiksa penyidik, Mulyadi mengaku diperiksa sebagai saksi kasus Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.

Ia yang mulai diperiksa dari Pukul 13:00 WIB itu menyebut bahwa pertanyaan yang dilontarkan penyidik sama dengan pemeriksaan yang pertama dulu.

Kepada penyidik, Mulyadi menerangkan bahwa kuota minuman beralkohol (Mikol) 130 karton yang ia peroleh sesuai dengan aturan dan prosedur.

“Kalau kita sesuai dengan prosedur semuanya, makanya kita hadir sebagai warga negara yang baik, kita taat hukum, kita memberikan informasi yang sebenarnya,” katanya, Senin (6/9/2021).

Ia juga menambahkan, dalam mendistribusikan Mikol, PT. Nano Logistik selalu mematuhi harga jual normal dan tidak melebihi kuota.

Sebelumnya, Kamis (12/8/2021) yang lalu, KPK menetapkan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Apri Sujadi langsung ditahan di gedung Merah Putih dan Mohd Saleh Umar ditahan di Rutan kavling C1 gedung ACLC.(red)

Related posts