Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi di Lingga, Negara Rugi Rp3 Miliar

suaraindonesia.media,- Batam. Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dari pengungkapan tersebut, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur PT PSM berinisial RL dan Dirut PT PIM berinisial ENS.

Read More

“Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepri negara dirugikan sebesar Rp. 3.090.726.183,” ujar Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman, dalam pres rilis, Kamis (07/10/2021) siang.

Kasus ini terungkap, kata Harry, berawal dari penyelidikan tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.

“Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS,” ungkap Harry.

″Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang, dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara, Kemudian Inisial RL alias R selaku direktur PT. PSM meminta Inisial ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan, muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183,-. inisial RL alias R″ meminta uang fee sebesar Rp. 150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya,” jelas Harry.

Diterangkan Harry, dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan.

“Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan,” terangnya.

Dari tengan tersangka, kata Harry, barang bukti yang disita antara lain adalah satu unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, Dokumen serta rekening Koran.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Harry. (*)

Related posts