Dua Pemuda Ditangkap, Diduga Edarkan Narkoba

suaraindonesia.mediaTANJUNGPINANG. DUA pelaku pelaku tindak pidana narkotika berhasil dibekuk Satnarkoba Polresta Tanjungpinang atas kepemilikan barang haram. Pelaku ditangkap disebuah rumah Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Minggu (26/06).

Kejadian bermula sekira pukul 11.00 WIB,Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu. Menerima informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penelusuran pukul 13.00 Wib melihat ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri sedang berdiri didepan rumah.

Read More

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan adanya penangkapan pelaku narkotika yang berada di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Barang bukti alat hisap dan Narkoba.

“Terhadap pelaku RJP alias B dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kotak rokok HD yang digunakan menyimpan 1 paket sabu” jelasnya.

Lebih lanjut, dari introgasi sementara, pelaku RJP mengaku masih menyimpan sabu disebuah kos tempat tinggalnya, kemudian tim langsung menuju kos pelaku dan ditemukan 5 paket sabu yang di bungkus tisu dan juga ditemukan plastik hitam yang digunakan pelaku menyimpan alat hisab sabu (Bong).

Tersangka M alias B yang dibekuk Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.

“Pelaku mengaku barang tersebut didapati dari seseorang yakni J, dari situ satnarkoba kembali lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku J” katanya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap RJP kembali polisi lakukan pengembangn dan pada hari Jumat 24 Juni 2022 Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan sekira pukul 16.30 Wib ditemukan M alias J berada disebuah ruko kosong Jalan Rimba Jaya dan langsung diamankan oleh petugas.

“J mengaku menyimpan sabu dirumahnya yang berada di Jalan Gudang Minyak dan tim langsung menuju kerumahnya dan ditemukan 1 paket sabu dan 1 buah botol Rexona yang didalamnya berisikan 1 paket sabu” tambah Ronny.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita seperangkat alat hisab sabu, 1 buah kotak kardus berisikan 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik bening, 1 buah gunting stainless, 1 buah mancis gas dan 1 buah sendok kertas, 1 unit Hp, kini pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Masing-masing total berat bruto kurang lebih 1 gram, dan sudah kita lakukan tes urine keduanya, dan hasilnya adalah positif”, ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (Red)

Related posts