Jatanras Satreskrim Bekuk Mahasiswa Pelaku Asusila

suaraindonesia.mediaTanjungpinang. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kota Tanjungpinang telah membekuk seorang pemuda berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Kota Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan informasi tersebut bahwasanya pelaku berinisial AH telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis dibawah umur.

Read More

” Benar, pelaku semalam sudah kita amankan, ” tulisnya melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp pada hari Jum’at 7 Januari 2022 sore.

Tim Jatanras langsung menggelandang pelaku dari Jalan Pemuda, Gang Berakit, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti usai orangtua korban membuat laporan kepada pihak kepolisian Kota Tanjungpinang.

Saat di introgasi AH mengakui semua perbuatannya, dan menjelaskan kronologis dari awal mula bertemu hingga terjadi tindakan asusila terhadap korban.

” AH mengenal korbannya melalui sosial media sejak beberapa bulan lalu, kemudian pelaku mengajak korbannya untuk bertemu dan jalan-jalan yang kemudian pelaku singgah di kosan untuk berhubungan badan, ” tutup dia. (eRL)

Related posts