Kadinkes Dukung Jaksa Usut Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Dua Puskesmas di Bintan

suaraindonesia.media,- Bintan. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Bintan dr Gama AF Isnaeni, memberikan apresiasi dan mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk mengusut dugaan korupsi intensif nakes di dua Puskesmas yakni Puskesmas Tambelan dan Puskesmas Sei Lekop. Hal tersebut disampaikan dr Gama, kepada suaraindonesia.media, Kamis (25/11/2021).

“Kami mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Bintan,” ujar Gama. Ia menuturkan jika dalam proses penyelidikan memang di temukan adanya unsur pidana korupsi penyelewengan anggaran insentif nakes di dua Puskesmas tersebut. Silahkan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Read More

“Kami menghormati langkah Kejaksaan. Silahkan di proses jika ditemukan pelanggarannya,” ucap Gama.

Seperti diketahui, Kejari Bintan mulai mengusut dugaan penyelewengan Insentif Nakes dua Puskesmas di Kabupaten Bintan. Sebanyak 19 orang Nakes sudah dimintai keterangan.

“Modus penyelewengan anggaran insentif ini yakni ada nakes yang bekerja selama 7 hari namun dibayarkan full insentifnya selama 14 hari,” ujar Kajari Bintan I Wayan Riana. Dikatakannya, anggaran lebih dari pencairan insentif tersebut dikumpulkan untuk dibagikan kembali.

“Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat. Tapi, kenyataannya semua dapat,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, jelas Wayan, untuk di Puskesmas Sei Lekop ada insentif sebesar Rp 100 juta yang pencairannya fiktif dari total insentif Rp 400 juta. Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta.

“Secara keseluruhan insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710 dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 2021 3.133.052.063,” tandasnya. (Tim)

Related posts