Karena Sakit Hati, Pelaku Nekad Aniaya Temannya

SUARA INDONESIA.MEDIA – BINTAN. Kepolisian Resort (Polres) Bintan mengamankan pelaku pencurian kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.

Kepala Kepolisian Resort (Polres) Bintan AKPB Tidar Wulung Dahono mengungkapkan awalnya pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena adanya motif sakit hati atau dendam kepada korban.

Read More

Kemudian pelaku melakukan aksinya pada malam hari sekitar pukul 21.00 wib, saat itu korban YK (47) selaku buruh harian lepas mengalami luka parah dengan tiga jahitan di kepala karena luka robek akibat benda tumpul yang dilakukan oleh pelaku yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Tersangka memiliki kedekatan dengan korban dan tersangka ada niat mau mengambil uang milik korban,” kata Kapolres AKBP Tidar, Jumat (10/9/2021).

Lanjutnya, kata Kapolres pada saat pelaku memasuki rumah, korban saat itu sedang tertidur dan melihat dompet.

“Pelaku (JR) melihat pisau disekitar rumah korban, saat akan mengambil dompet korban terbangun dan pelaku melukai serta menyakiti korban,” ungkap Kapolres.

Kejadian curas ini sebelumnya sudah direncanakan karena pelaku saat menuju rumah korban membawa sebuah kayu untuk mendongkrak rumah korban.

Saat ini, Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp.1.681.000, pisau dan kayu balok.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.@(Cha)

Related posts