Kotot: Berkas Penyidikan KG 9817 TS sudah Diserahkan ke Cabang Kejari Natuna

Penyerahan dan pelimpahan berkas perkara KG 9817 TS Asal Vietnam ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

ANAMBAS – SEHUBUNGAN dengan pemberitaan media online batamtoday.com terkait tangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) oleh Ditjen PSDKP yang diserahterimakan kepada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kepulauan Anambas Tanggal 10 April 2023 langsung ditanggapi dan dijawab secara langsung oleh Kotot Setiadi, SH selaku Koordinator Pengawas Kantor Satwas SDKP Kepulauan Anambas sebagai berikut:

Bahwa pada dasarnya dari lingkup Satwas SDKP Kepulauan Anambas belum memiliki dermaga pelabuhan sendiri yang khusus menangani kapal tangkapan seperti yang diberitakan tersebut karena dermaga pelabuhan tersebut adalah milik pemerintah Provinsi Kepri.

Menyangkut transparansi penanganan terhadap kapal KG 9817 TS asal Vietnam tersebut kita sudah berkoordinasi dengan pelabuhan perikanan dan salah satu alasan kenapa dilakukan penitipan dilokasi lain yaitu karna kondisi kapal tersebut dalam keadaan rusak mesin dan dikuatirkan dapat mengganggu aktivtas kapal perikanan yang melakukan bongkar muat dikawasan pelabuhan tersebut dengan pertimbangan kapal tersebut tidak bergerak dan akan kesulitan jika dipindahkan lagi.

“Dan dengan kronologis dan realita yang terjadi dilapangan bahwa kapal tersebut dalam kondisi rusak mesin dan sempat hanyut sehingga pada saat itu kita minta bantuan kepada salah satu pengusaha yang ada di Anambas untuk menarik kapal tersebut dan dititipkan kepada beliau”,  tutur Kotot saat dimintai keterangan.

Selain itu juga, barang bukti berupa kapal tersebut ditititpkan dengan pertimbangan dikarenakan lokasi KJA tersebut kokoh untuk tambat labuh kapal dan terlindung dari gelombang dan arus serta angin laut juga jauh dari pemukiman sehingga lebih aman dan lebih mudah dilakukan penjagaan dan perawatan.

Terhadap barang bukti tersebut kita juga sudah tempatkan 1 personil yang menjaga barang bukti dan sudah dipasang garis PPNS Line.

Dan terkait penitipan barang bukti ini juga sudah diketahui oleh Jaksa penuntut umum, pelabuhan perikanan dan instansi vertikal lainnya juga dengan alasan tersebut diatas. Lantas kurang transparan bagaimana lagi ucapnya.

Sampai saat ini proses penyidikan sudah dilimpahkan dan berkas sudah diserahkan ke cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Di tempat terpisah Kepala pelabuhan perikanan pantai Antang membenarkan bahwa kapal tersebut tidak dititipkan di areal kawasan pelabuhan mengingat akan memasuki bulan terang dan banyak kapal perikanan degan alat tangkap purse seine yang akan bersandar didermaga tersebut. Untuk trip kali ini saja ada sekitar 30 kapal yang keluar masuk dan ini juga sudah melebihi kapasitas maksimal areal pelabuhan ditambah lagi dengan 2 kapal tangkapan lokal dari PSDKP juga imbuhnya. 1 kapal saja ada 20 sampai 30 ABK ucapnya. (Red)

Related posts