Menuju PTM 100 Persen, Tanjungpinang Perlu Siapkan Syaratnya

suaraindonesia.mediaTANJUNGPINANG. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen tingkat SD dan SMP sudah ditetapkan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri yang diterbitkan pada 21 Desember 2021.

Saat ini, Kota Tanjungpinang perlu menyiapkan persyaratan untuk bisa menerapkan PTM 100 persen tersebut. Disampaikan Kadis Pendidikan Kota Tanjungpinang Endang Susilawati, Rabu (19/1/2022) melalui WhatsApp, persyaratan untuk bisa menerapkan PTM 100 persen itu mempunyai dua alternatif.

Read More

Yang pertama, di daerah PPKM level 1 dan 2, capaian vaksinasi dosis dua bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sudah lebih dari 80 persen. Kemudian capaian vaksinasi dosis dua bagi siswa sudah melebihi 50 persen.

Jika syarat itu terpenuhi, maka PTM tingkat SD dan SMP sudah bisa 100 persen dengan maksimal 6 jam pelajaran dari Senin hingga Sabtu.

Alternatif kedua yakni di daerah PPKM level 1 dan 2 yang capaian vaksinasi dosis dua bagi PTK berada di angka 50 sampai 79 persen. Kemudian capaian vaksinasi dosis dua pada siswa di angka 40 sampai 50 persen.

Kalau terpenuhi, PTM tingkat SD dan SMP masih tetap 50 persen. Namun maksimal waktu pelajaran akan ditingkatkan menjadi 6 jam dari Senin hingga Sabtu.

Endang mengakui, satuan pendidikan di Tanjungpinang siap menyambut PTM 100 persen. Baik alternatif satu maupun dua. Kesiapan tersebut, menurutnya lebih kepada penekanan agar satuan pendidikan memberi suasana aman bagi para peserta didik dan tenaga kependidikan.

” Kesiapan satuan pendidikan dalam menyambut PTM 100 persen, penekanannya lebih kepada bagaimana satuan pendidikan menciptakan suasana aman bagi peserta didik juga tenaga kependidikan di setiap satuan pendidikan,” ucapnya.

Suasana aman yang Endang maksud ialah penerapan protokol kesehatan atau prokes yang baik. Juga menghadirkan duta prokes yang dapat mengawasi kegiatan belajar mengajar setiap saat.

” Contohnya seperti memakai ruang kelas yang ada fentilasinya. Kalau tidak ada, berarti pintu harus dibuka. Lalu disediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan hand sanitizer. Juga akan ada duta prokes yang setiap saat mengawasi, mulai dari kedatangan, belajar, dan pulang sekolah,” tutupnya.

Sebagai informasi, Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri pada 21 Desember tersebut ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Dalam Negeri. SKB tersebut mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19. (AdN)

Related posts