Orang Tua Alm Doni Bantah Pernyataan Rodi Yantari

TKP meninggal nya seorang pemuda bernama Doni Kurniawan (18) setelah diberikan police line oleh pihak aparat Kepolisian. Sabtu (27/8).

TANJUNGPINANG – ORANG tua korban kecelakaan di Proyek Galian Parit perbaikan Jalan Datuk Pakau Tanjung Sebauk Darat Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota menyebutkan bahwa sebelumnya tidak ada terpasang rambu – rambu peringatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi tragedi yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Rodi Yantari yang mengatakan di salah satu media online bahwa PT Pulau Bulan Indo Perkasa sudah menerapkan metode keselamatan.

Orang tua korban bernama Edi ini mengaku tidak melihat sama sekali rambu – rambu peringatan yang terpasang di lokasi kecelakaan anaknya, padahal menurutnya proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan.

“Waktu beberapa bulan pembuatan gorong-gorong dekat sekolahan sudah ada yang siap dan hanya peringatan seadanya saja, kemudian gorong-gorong tempat jatuhnya anak saya dari awal mereka mengerjakan tidak ada sama sekali karena saya sendiri yang mengangkat anak kandung saya dari bawah,” ujarnya di rumah kediamannya RT 02/RW 06 Tanjung Sebauk Darat, Sabtu (27/08).

Dengan nada kecewa Edi mengungkapkan, siapapun yang mengatakan sudah menerapkan metode keselamatan itu tidak benar dan meminta pertanggungjawaban dari pihak PT Pulau Bulan Indo Perkasa (PBIP) atas kelalaiannya.

“Itu jelas sudah salah, kalau pun ada orang yang bilang mereka sudah melakukan metode keselamatan atau apapun itu, bawakan ke pada saya. Saya tidak takut dan tidak berbohong. Kemarin sudah datang orang dari proyek ini, kita belum ada mendapat santunan apapun, katanya mereka harus melaporkan dulu kejadian ini kepada perusahaannya. Itu anak saya, tulang punggung saya, saya minta doanya saja untuk anak saya” ucapnya dengan nada kesal.

Sementara dari pihak kepolisian menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan.

“Kita masih melakukan penyelidikan,” ucap Kasatlantas Polresta Tanjungpinang AKP I Made Putra.

Diketahui, proyek dengan nilai Rp 16.556.638.000. (Enam Belas Miliar Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) merupakan proyek BP Kawasan FTZ Tanjungpinang – Bintan yang dikerjakan oleh PT Pulau Bintan Indo Perkasa berkantor di Kota Batam.

Dalam proses pengerjaannya, proyek ini telah mengakibatkan seorang pemuda belasan tahun bernama Doni Kurniawan (18) telah meninggal dunia, dikarenakan kecelakaan masuk ke dalam lobang galian yang diduga tidak dilengkapi dengan rambu – rambu sesuai dengan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Red)

Related posts