Plt Bupati Bintan Nonaktifkan Kadis Perkim

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat diwawancarai terkait Korupsi Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Tanjung Uban. Senin (01/8). Photo: OpY.

BINTAN – PASCA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjung Uban Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Herry Wahyu resmi ditahan di Mapolres Bintan. Senin, (01/08/2022).

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Read More

“Kita berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan karena dari status beliau maka untuk sementara kita nonatifkan,” ujar Roby Kurniawan.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan mengangkat Plt Kadis Perkim untuk menjalankan tugas dan fungsi Pemerintah dalam melayani masyarakat.

“Kita tunjuk Plt Kadis yaitu Sekertaris Dinas sampai apa hasilnya nanti,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, kasus korupsi pengadaan lahan TPA mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat tentang adanya tumpang tindih lahan dan memalsukan surat tanah serta pembayaran menggunakan APBD.

Hal senada juga disampaikan oleh Pj Sekda Bintan, Rony Kartika usai menghadiri kegiatan Tasyakuran Guru PPPK tahap I dan II di gedung LAM Bintan, Kijang.

“Untuk sementara kita menunjuk Sekertaris Dinas Perkim, Bayu Wicaksono sebagai Plt untuk membantu menjalankan roda organisasi di Dinas Perkim sampai menuju keputusan yang pas,” jelasnya. (Red)

Related posts