Polisi Larutkan Sabu dan Putaw dari Tujuh Tersangka Kedalam Air Panas

SUARA INDONESIA.MEDIA – BATAM. Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 720,5 gram dan putaw sebanyak 155 gram, Kamis (2/9/2021).

Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Raja Buntat Abbas mengatakan sabu dan putaw tersebut merupakan hasil pengungkapan dari enam laporan polisi dengan tujuh orang tersangka.

Read More

“Hari ini kami laksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dengan dua jenis berbeda. Pertama pemusnahan narkoba jenis putaw dengan 155 gram dan sudah disisihkan untuk uji labfor 10 gram dan dua gram untuk pembuktian di Pengadilan,” AKBP Raja Buntat Abbas, dalam rilis yang diterima media ini.

Kedua, sambung Raja, pihaknya memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 720,5 gram dan telah disisihkan sebanyak 70 gram untuk uji Labfor dan 14 gram untuk pembuktian di Pengadilan.

“Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan,” ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

Related posts