Polsek Bengkong Ringkus Delapan Remaja Pelaku Curanmor

SUARA INDONESIA.MEDIA – BATAM. Delapan remaja pelaku pencurian sepeda motor ditangkap petugas kepolisian sektor (Polsek) Bengkong.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan delapan remaja tersebut ditangkap berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk ke Unit Opsnal Polsek Bengkong.

Read More

“Delapan orang remaja yang ditangkap yakni MA (15), NA (14), DH (16), FB (13), AD (16), MJ (15), MR (17) dan FD (21),” ujar Bob Ferizal, Jumat (3/9/2021).

Dijelaskan Bob, kedelapan orang pelaku tersebut diamankan di sejumlah tempat berbeda. Dari pengungkapan ini, jelas Bob, pihaknya mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian.

“Ada 6 motor yang kami amankan, dua motor tak ada surat-surat,” jelas Bob.

Diterangkannya, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

“Kami juga sedang berkoordinasi dengan Polsek lainnya untuk mengetahui apakah para pelaku juga melakukan aksinya di wilayah lainnya,” pungkas Bob. (red)

Related posts