“Randy Bagus” Tersangka Kasus Aborsi, Dipecat Tidak Dengan Hormat Dari Polri

suaraindonesia.mediaJAWA TIMUR. Masih ingatkah anda dengan nama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) memaksa kekasihnya NW (23) untuk melakukaan aborsi sebanyak dua kali, sehingga membuat NW depresi dan bunuh diri yang sempat viral di akhir tahun 2020 lalu.

Kini Bripda Randy dijatuhi sanksi terberat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karna terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sabtu (29/01/2022).

Dilansir dari Tribunnews.com selama proses persidangan kode Etik Profesi Polri yang berlangsung selama tiga jam di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

” Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuhnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Kasus tindak pidana umum tersebut, tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (eRL)

Related posts