Ringkus Dua Tersangka, Polisi Sita 1,4 Kilogram Sabu di Batam

SUARA INDONESIA.MEDIA -BATAM.  Dua orang pria berinsial A dan IR diciduk petugas Ditresnarkoba Polda Kepri atas kasus kepemilikan sabu, Jumat (03/09/2021) lalu. Dari tangan keduanya petugas menyita sebanyak 1497,5 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (7/9/2021).

Read More

“Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat 03 September 2021 sekira pukul 15.30 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu di Pinggir Jalan Komplek Jodoh Square kota Batam, selanjutnya Tim mengecek kebenaran Informasi tersebut,” ujar Harry.

Harry melanjutkan, setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut. Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Keprib Berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial A alias AF.

“Setelah dilakukan pemeriksaan didapati membawa kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 507,5 gram,” kata Harry.

Tak berhenti sampai disitu, sambung Harry, sekitar pukul 16.30 wib. Tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial IR alias I di sebuah Kamar Hotel Lubuk Baja Kota Batam yang juga membawa kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 990 gram.

″Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri. (red)

Related posts