Sarang Burung Walet Tidak Terdaftar Sebagai Objek Pajak

suaraindonesia.mediaBINTAN. BADAN Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bintan mencatat saat ini terdapat sekitar 7 objek pajak dari komoditas sarang burung walet di seluruh wilayah Kabupaten Bintan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan, Rino Afrianto membenarkan hasil monitoring di lapangan kebanyakan subjek pajak, atau sarang burung walet di Bintan beroperasi namun tidak produktif.

Read More

Diketahui perusahaan sarang burung walet tersebut berdiri untuk konsumsi pribadi, bahkan beberapa diantaranya tutup total.

“Makanya, Pemerintah hanya menargetkan kisaran 5 sampai dengan 7 juta rupiah per tahunnya dari komoditas sarang burung walet,” Ujar Rino Afrianto. Selasa (14/06/2022).

Rino mengaku ke 7 Objek pajak tersebut rutin melaporkan omsetnya setiap bulan namun dengan dengan nominal yang terbilang kecil. Ia pun memastikan rata-rata produksi sarang burung walet di Bintan tidak produktif sehingga omset yang diperoleh tidak sampai angka 60 juta rupiah.

“Sudah kami tinjau dan memang rata-rata tidak produktif sehingga omsetnya tidak sampai angka 60 juta rupiah,” tambahnya lagi.

Sementara dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bintan subjek pajak yang omsetnya pertahun lebih dari 60 juta dikenakan pajak.

“Oleh karena itu sarang burung walet tersebut tidak terdaftar dalam wajib pajak,” tutupnya. (OpY)

Related posts