Satpol PP : Delapan Orang Terjaring Razia Asusila Akan Dikenakan Denda

Suaraindonesia.mediaTANJUNGPINANG. DARI hasil operasi Persuasif Yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang terdapat delapan orang pasangan kumpul kebo terjaring dari razia tersebut. Kamis, (24/03/2022)

Delapan orang pasangan dilakukan sidang Tipiring di Kelurahan Sei Jang. Salah satu pasangan yang disidang yakni Eka Saputri danYudi yang dijaring oleh petugas Satpol PP tadi malam pukul 12:00 WIB dini hari.

Read More

Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Hakim Isdarianto, memutuskan hasil sidang tersebut bahwa pasangan tersebut dituntut Rp 250.000/orang atau kurungan 5 hari.

Sementara itu, Agus Kepala Bidang (Kabid) PPUD Satpol PP mengatakan, operasi Yustisi merupakan agenda tahunan Satpol PP.

” Target dalam kegiatan itu (Yustisi) kita akan menjaring sebanyak 15 pasang. Hal itu untuk mengurangi kegiatan masyarakat terutama perilaku asusila, ” ujarnya.

Agus menyebut, sasaran dari operasi Yustisi tersebut yakni tempat penginapan, Kos – Kosan, dan hotel – hotel.

Dirinya menyampaikan dari pasangan yang disidangkan merupakan pasangan pasangan yang terjaring di Wisma Pesona, Hotel Shinta, dan Kos kosan.

” Ini yang terjaring, ada di Wisma Pesona, Hotel Shinta, Kos kosan di Kuantan, sama di Sei Jang, ” terang dia.

Ia menyebut, ada 7 pasang ditambah 1 orang wanita yang diamankan . 1 orang wanita yang ikut terjaring merupakan rekan dari pasangan yang terjaring pada 1 tempat yang sama.

” Mereka divonis bersalah dengan denda masing masing denda per orang 250 ribu. Uang tersebut nantinya akan masuk ke kas Daerah, ” sambungnya.

Ia berharap, dengan adanya razia tersebut dapat mengurangi tindak asusila di tengah-tengah masyarakat dan memberikan dampak bagi mereka yang terjaring.

” Sehingga tidak menimbulkan keresahan lagi di masyarakat Kota Tanjungpinang, ” tutupnya. (Red/eRL)

Related posts