Satreskrim Polres Tanjungpinang Ciduk 3 Pelaku Pengendar Narkotika

suaraindonesia.mediaTanjungpinang. Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Pompa Air Gang Kempas Kecamatan Bukit Bestari dan wilayah Perumahan Pinang Merah Jalan Hang Lekir Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kronologis kejadian disampaikan AKBP Fernando pada hari Selasa 4 Januari 2022, Satresnarkoba memperoleh informasi terkait seorang wanita yang memiliki narkotika jenis ekstasi di Perumahan Pinang Merah Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Read More

” Dari informasi yang diperoleh tersebut kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung turun kelapangan, dan berhasil mengamankan seorang wanita yang berinisial ZA didampingi oleh saksi ketua RT setempat, Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar di depan rumahnya yang berisikan 1 butir pil yang diduga ekstasi, ” sampai Kapolres saat menggelar Konferensi Pers pada hari Rabu 12 Januari 2022 di Polres Tanjungpinang.

Setelah dilakukan introgasi ZA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BW, pada malam itu juga dilakukan penangkapan dengan menyuruh BW datang ke rumah ZA, dan saat di lakukan pengggerebekan BW membawa barang bukti narkotika yaitu sekitar 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi. Pada petugas BW mengakui baru tiba berberapa hari yang lalu dari Malaysia dengan membawa sabu 1,5 Kg dan 90 butir ekstasi.

” Dari pengakuan yang bersangkutan berangkat ke Malaysia sekitar pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 melalui jalur yang biasa dipakai penyeberangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal di Tanjung Uban Kabupaten Bintan menggunakan speedboat TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 kemudian ke Tanjungpinang. Selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan sesuai pengakuan dari BW bahwa telah menyerahkan narkoba pada seorang pria berinisial RE yang bertempat di kos-kosan Jln Pompa Air Kecamatan Bukit Bestari, ” lanjut dia.

Setibanya di lokasi petugas langsung menangkap RE dan berhasil menemukan sabu sebanyak 13 paket dan 3 butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kosnya dan ada juga yang ditanam di lantai bagian dapur kosnya. Dari ketiga pelaku tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Satresnarkoba masih menyelidiki sampai saat ini orang-orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yang sudah tidak utuh karena pengakuan pelaku sudah dikirim ke Batam sebanyak 3 ons diduga akan dibawa ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

” Hasil penyidikan yang kami lakukan terdapat tiga tersangka berinisial ZA (PR) sebagai pengedar, BW (LK) sebagai kurir dan RE (LK) Gudang. sebelumnya kedua tersangka BW dan RE sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama, pernah divonis 4 tahun dan juga residivis narkoba di wilayah Tanjungpinang divonis 5 tahun di tahun 2021, ” tutup dia.

Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan barang bukti sabu dengan berat 1 kg 31,88 gram kemudian ekstasi sebanyak 27 butir modusnya yaitu ketiganya berperan sebagai pengedar dan sebagai penyimpan atau gudang. Pasal yang dikenakan yaitu 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (eRL)

Related posts