SE Gubernur Kepri Tidak Mewajibkan Test Rapid Antigen di Pos PPKM Darurat

Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Hasriawady. foto : akun FB milik Hasriawady

SUARAINDONESIA.MEDIA, Bintan – Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Hasriawady menegaskan surat edaran Gubernur Kepri tidak mewajibkan test rapid antigen pada Pos PPKM Darurat.

Edaran yang dimaksud Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor : 538/SET-STC19/VII/2021.

“Dalam surat edaran Gubernur Kepri tidak ada kewajiban test rapid antigen di pos PPKM Darurat, “ujar Hasriyawadi melalui saluran telepon, Kamis 15 Juli 2021.

Selain itu, Hasriawady mempertanyakan spanduk Pos PPKM Darurat milik Kota Tanjungpinang di KM 16 Tanjungpinang-Tanjung Uban Bintan.

“Pada spanduk itu tidak ada logo Pemko Tanjungpinang. Tapi logo Bintan. Itu kan pos PPKM Kota Tanjungpinang, “tanyanya.

Kemudian tanyanya, tidak ada satu pun pegawai Pemko Tanjungpinang di Pos PPKM tersebut. Hanya ada petugas dari Kimia Farma.

Menyangkut biaya test rapid, Hasriawady mengakui terdapat sejumlah warga Bintan yang melintas perbatasan dikenakan biaya Rp150 ribu.

“Kasian kita, setiap warga Bintan yang mau ke Kota Tanjungpinang dirapid. Berapa biaya yang harus dikeluarkan, “ujarnya.

Sebenarnya, penerapan PPKM Darurat  Kota Tanjungpinang, bukan Kabupaten Bintan.

Seharusnya warga Kota Tanjungpinang yang mesti dirapid test antigen. Tapi Pemkab Bintan tidak memberlakukan itu.

“Kan Kota Tanjungpinang yang PPKM Darurat. Semestinya, Pemkab Bintan yang menyekat secara ketat terhadap setiap warga Kota Tanjungpinang memasuki Bintan, “ujarnya.

Tapi hal itu tidak mungkin katanya. Karena rata-rata pekerja maupun PNS di Bintan berdomisili di Kota Tanjungpinang. (aa)

 

Related posts