Sudah 2 Tahun, Tak ada Ranperda Yang Disahkan DPRD Tanjungpinang

suaraindonesia,- Tanjungpinang. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) Hendi Amerta sebut rancangan peraturan daerah kota Tanjungpinang tahun 2020 belum ada yang disahkan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh  politisi fraksi PKS itu usai melakukan reses di kelurahan KP Bugis, Selasa (14/9/2021).

“Ranperda tahun lalu sampai sekarang belum ada yang disahkan, paling nanti ranperda wajib itu APBDP dan APBD murni,” ucap Hendi.

Read More

Lebih lanjut di jelaskan, setiap pembahasan ranperda itukan masa waktunya satu tahun jika tidak selesai nanti akan di kembalikan dan akan di anggarkan lagi pada tahun selanjutnya.

Potisi fraksi PKS itu juga mengatakan terdapat dua ranperda yang dikembalikan karena perlu dilakukan perbaikan.

“Dua ranperda yang dikembalikan yaitu ranperda tentang perizinan dan Lingkungan Hidup karena masih harus diperbaiki,” ungkapnya.

Selain sejumlah ranperda yang telah di usulkan Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengajukan beberapa ranperda susulan.

“Kalau susulan dari pemko memang ada, Ranperda BPR Bestari, LPJMD, kemudian tentang perizinan yang di usulkan namun dikembalikan lagi karena harus di perbaiki,” tutupnya. (Bach)

Related posts