Syukri: Dalam Masa Pemeliharaan, Kontraktor Wajib Perbaikan Pekerjaan

Tugu Kerupuk di Kelurahan Sungai Lekop Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

BINTAN – TERKAIT pemberitaan adanya ornamen Tugu Kerupuk di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, yang mengalami kerusakan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan Asy Syukri mengaku, telah menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk meninjau langsung kondisi ornamen Tugu Kerupuk tersebut.

“Memang, setelah ditinjau terlihat adanya ornamen-ornamen yang sudah kesekian kalinya patah (lebih dari 3 ornamen dengan waktu yang berbeda), terakhir hari ini, huruf ‘A’ yang patah. Dan patahannya pun tidak kita jumpai di lokasi tersebut,” ungkap Syukri, Sabtu (25/02/2023).

Read More

Secara kasat mata ada sesuatu yang janggal dalam kerusakan ornamen huruf tersebut.

“Diduga ada yang menabrak atau yang mematahkan, tentu tidak mungkin ornamen ini bisa patah. Tapi kami tidak mau berspekulasi yang macam-macam dululah. Mungkin ada yang usil,” ungkapnya.

Ia menambahkan, langkah yang terbaik bagi pihaknya, segera meminta kontraktor untuk memperbaiki, karena masih dalam perawatan dan selanjutnya akan segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan serta meminta arahan dan petunjuk serta langkah-langkah strategis apa yang harus dilakukan.

“Mohon kiranya dijaga. Jangan dirusak. Tugu ini kebanggaan kita, yang mana dalam rangka pembinaan sentra kerupuk masyarakat yang ada di situ, kita bangunkan tugu ini serta fasilitas-fasilitas pendukung lainnya,” harap Syukri.

Kepala Bidang Industri pada DKUPP Bintan Dian Erfanita, pada awak media melalui audio Whatsapp, Sabtu, (25/02) menjelaskan bahwa Pembangunan Gapura dan Tugu Kerupuk dibangun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian.

“Pagu Dana Alokasi sekitar Rp 900 Juta untuk membangun Dua unit bangunan tersebut, yaitu Gapura di dalam sekitar Rp 400 Jutaan dan  Gapura/Tugu di luar sekitar Rp 500 Jutaan. Saat sekarang dalam masa Pemeliharaan 180 Hari” jelas Dian.

Pekerjaan telah diselesaikan pembangunannya oleh Perusahaan Jaya Tenan dalam waktu 3 bulan dan telah di Provisional Hand Over (PHO) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Bahwa dalam masa pemeliharaan, pihaknya juga melihat kehandalan bangunan, artinya kalau ada kerusakan atau kecacatan ataupun ada hal-hal yang lain dari bangunan, maka dalam waktu 6 Bulan ini Penyedia (Perusahaan) diwajibkan melakukan perbaikan”.

“Apabila mereka tidak mau melakukan perbaikan kerusakan ornamen yang terjadi, maka kita bisa melakukan pencairan terhadap jaminan dana tersebut dan dana itu bisa kita manfaatkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang ada,” ungkap Dian. Bagi pihak perusahaan juga memiliki Dana Jaminan, yaitu Jaminan Pemeliharaan di Bank.

Lanjutnya, di masa pemeliharaan ini, pihaknya juga akan melihat kehandalan dari bangunan tersebut. Pasalnya, sebelum diserahterimakan tahap awal, perhitungan final quantity pihaknya lakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).

Karena, BPK turun ke lapangan memeriksa langsung volume bangunan yang dikerjaka sebelum pekerjaan itu diserahterimakan. Dan BPK juga telah menghitung semua final quantity-nya dan ketika perhitungan akhir disepakati.

“Istilahnya, pencurian volume, ataupun kerja asal-asalan itu sama sekali tidak ada dan itu harus kita klarifikasi, karena itu sama saja menyatakan apa yang kita dan BPK lakukan tidak benar,” tegas Dian. (Red/**)

Related posts