Tangkap Pemilik Narkoba di Tanjung Batu, Polisi Sita Sabu 500 Gram dan 1.750 Pil Ekstasi

SUARA INDONESIA.MEDIA – BATAM. Polisi menangkap dua pria berinisial J dan M atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Wisma Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Selasa (7/9/2021) lalu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 500 gram sabu dan 1.750 butir pil ekstasi di kamar 204 Wisma Tanjung Batu.

Read More

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Mudji Supriyadi menyebutkan kedua pelaku diringkus berawal informasi masyarakat yang kemudian diselidiki petugas.

“Petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap kedua pelaku pada saat berada di kamar 204 Wisma Tanjung Batu, Selasa (7/9/2021) lalu,” ujar Harry, Minggu (12/9/2021).

Dikatakan Harry, pihaknya masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus ini. Kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” pungkas Harry. (ode)

Related posts