Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Insentif Nakes Dua Puskesmas di Bintan, Jaksa Periksa 19 Nakes

suaraindonesia.media,- Bintan. Sebanyak 19 orang tenaga kesehatan (nakes) terdiri dari 18 orang Nakes Puskesmas Sei Lekop dan 1 orang Nakes Puskesmas Tambelan diperiksa Kejari Bintan. Pemeriksaan dilakukan Kejari Bintan, yang saat ini tengah melakukan penyelidikan penyalahgunaan dana pencairan insentif Nakes di Puskesmas Tambelan dan Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan. Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana, kepada wartawan, Rabu (24/11/2021) siang.

“Modus penyelewengan anggaran insentif ini yakni ada nakes yang bekerja selama 7 hari namun dibayarkan full insentifnya selama 14 hari,” ujar Wayan. Dikatakannya, anggaran lebih dari pencairan insentif tersebut dikumpulkan untuk dibagikan kembali.

Read More

“Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat. Tapi, kenyataannya semua dapat,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, jelas Wayan, untuk di Puskesmas Sei Lekop ada insentif sebesar Rp 100 juta yang pencairannya fiktif dari total insentif Rp 400 juta. Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta.

Puskesmas Tambelan Kabupaten Bintan.

“Secara keseluruhan insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710 dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 2021 3.133.052.063,” ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang nakes di Puskesmas Tambelan yang meminta namanya tidak dipublikasikan, menuturkan dugaan penyelewengan anggaran insentif Covid-19 di tempatnya bekerja itu sudah berlangsung sejak Covid-19 merebak di tahun 2020 lalu hingga saat ini.

“Kami ini bekerja dengan betul-betul menjaga pasien yang terjangkiti Covid-19. Tapi, kami menerima insentif tidak sesuai dengan yang tertera di SPJ. Contohnya begini, di SPJ itu insentif yang kami terima Rp 5 juta. Namun, kenyataannya kami hanya menerima Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu,” ujar Pegawai yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan, Senin (22/11/2021).

Tak hanya terkait insentif yang dipotong, sambungnya, ada juga nama Pegawai atau tenaga honorer yang namanya di pakai untuk mendapatkan insentif tersebut. Namun, mereka tidak menerima dana nya sama sekali.

“Kalau saya jelas tak mau tanda tangan SPJ nya, karena insentif yang saya dapat tak sesuai dengan nominal di SPJ. Bukan hanya saya, ada juga pegawai lainnya yang gak mau tanda tangan. Kalau gak salah saya ada 7 sampai 8 orang yang tanda tangan tapi terrima insentif gak sesuai dengan SPJ,” ucapnya.

Ia menuturkan, selama ini mereka tak pernah dilibatkan untuk rapat membahas soal pencarian insentif itu. Dan, SPJ pencairan insentif tersebut dibuat oleh orang suruhan Kepala Puskesmas Tambelan.

“Itu SPJ nya mereka buat sendiri. Ada juga salah seorang dokter yang sampai menangis karena menerima insentif tidak sesuai. Di SPJ dia harusnya menerima Rp 15 juta selama tiga bulan. Tapi, kenyataannya dia hanya diberikan Rp 5 juta. Kami bingung bagaimana cara Kepala Puskesmas itu menghitung insentif tersebut,” terangnya. (tim)

Related posts