2 Orang Pengedar dan Pembeli Sabu di Bekuk Satresnarkoba

suaraindonesia.mediaTANJUNGPINANG. SATRESNARKOBA Polres Tanjungpinang kembali mengamankan seorang pria yang diduga pembeli dan pengedar Narkoba. Senin (21/03/2022).

Kejadian bermula pada hari pada hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 16.30 wib adanya informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya dan alamat lengkap diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan jenis sabu.

Read More
Barang bukti Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung menuju alamat pelaku yang berada di Jalan. Sultan Mahmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny, mengatakan saat masuk ke dalam rumah ditemukan 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang berbaring di tempat tidur dan ada 1 (satu) orang lagi sedang duduk di kamar. Kepada petugas, kedua orang laki-laki tersebut berinisial (I) alias (AM) dan (IS).

” Saat dilakukan penggeledahan, kepada (I) Als (AM) ditemukan 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) bundle Plastik Bening, 1 (satu) buah gunting yang mana barang-barang tersebut terdapat didalam tas sandang (I) Als (AM), kemudian dari tangannya ditemukan 1 (satu) unit Hp dan seperangkat alat hisab sabu (Bong) di Lantai kamar “, terangnya.

” Kemudian dari penggeledahan terhadap (IS) yg juga berada di TKP, ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) buah HP yg mana diakui bahwa barang tersebut miliknya “, tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan bahwa (IS) mengakui dia membeli 1 (satu) paket narkoba seharga 250.000 kepada (I) Als (AM), dan kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 (empat) paket diduga sabu total bruto 28,83 gram, 2 (dua) helai tisu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundle plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok, 2 (dua) unit Hp, seperangkat alat hisab sabu, dan 1 (satu) buah tas sandang “, sampainya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun. (Red/eRL)

Related posts