Agus: Kasus Perzinahan Oknum ASN Pemprov Kepri Terkesan Janggal

Agus Riawantoro SH, Kuasa hukum MA. (F-ist).

TANJUNGPINANG – KASUS oknum ASN Pemprov Kepri yang diduga melakukan perzinahan terhadap istri orang lain inisial SC di sebuah rumah kost di Lorong Ibu Pangga Jl. Pulau Pandan KM 5 Bawah Tanjungpinang, Jumat 11 Maret 2022 lalu, kasus tersebut belum menemukan titik terang hingga saat ini, Rabu (28/09).

Kronologi kejadian bermula dari pelaku berinisial AN (oknum ASN_red) bersama seorang wanita bernama SC merupakan istri MA diduga melakukan perzinahan dan berhubungan badan sebanyak dua kali.

Read More

Saat kejadian, kedua pelaku tertangkap tangan oleh Ketua RT dan pemuda setempat kemudian digiring ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut MA langsung melaporkan ke pihak Kepolisian dengan laporan polisi Nomor: LP/B/35/III/2022/SPKT/Polres Tanjungpinang/Polda Kepulauan Riau Tanggal 11 Maret 2022 dan telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang sebanyak dua kali.

Diketahui, MA menikahi SC pada tanggal 13 Februari 2022 lalu, selang satu bulan kemudian SC kepergok oleh warga setempat melakukan dugaan tindakan perzinahan bersama suami orang lain.

Setelah 7 bulan kasus ini belum terselesaikan dan belum ada kejelasan hukum dari pihak kepolisian.

Agus Riawantoro SH selaku pengacara MA mengatakan, di dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan) yang kedua kali setelah dirinya membaca menemukan kejanggalan dimana ada poin mengatakan mereka (penyidik_red) sudah melengkapi petunjuk jaksa dan berkas sudah dikembalikan ke jaksa.

“Tapi di poin kedua mereka juga sudah menyurati pengadilan agama dan meminta salinan atau putusan akte cerai, di sini saya timbul tanda tanya, untuk apa akte cerai itu setahu saya kalaupun mereka meminta akte nikah bukan akte cerai,” ujar Agus yang juga Wakil Ketua Peradi Tanjungpinang.

Agus sendiri sudah bertemu langsung dengan Jaksa perihal kasus tersebut, serta meminta penjelasan tentang petunjuk yang diberikan Jaksa kepada penyidik dan kendala apa yang terjadi dalam kasus ini.

“Dari Jaksa saya mendapatkan informasi bahwasanya yang diminta itu adalah Akte Nikah bukan Akte Cerai, akte nikah yang Jaksa minta untuk membuktikan bahwa pada saat kejadian perselingkuhan status AN adalah menikah dengan SC maka dari itu harus dibuktikan dengan akte nikah yang dimiliki oleh AN,”

“Itulah yang diminta oleh jaksa dan mereka minta bukan buku asli tetapi fotokopinya. Setelah saya memperhatikan kembali SP2HP sudah berbeda apa yang diminta jaksa dengan apa yang termuat dalam SP2HP tersebut sudah tidak sinkron lagi sehingga timbul tanda tanya saya, siapa sebenarnya yang meminta akte cerai ini apakah jaksa atau inisiatif dari siapa,” Lanjutnya.

Disisi lain, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penanganan oleh penyidik dan perkembangan sudah disampaikan lewat SP2HP.

“Kami sudah mengirimkan beberapa kali SP2HP dan langkah-langkah perkembangan prosesnya sudah dijelaskan oleh Penyidik. Penyidik berupaya memenuhi petunjuk JPU,” Terangnya. (Red/IndraPriyadi)

Related posts