Berikut Persyaratan Baru Perjalanan Udara Diluar Jawa-Bali, Bandara RHF Mulai Terapkan Besok 

suaraindonesia.media,- Tanjungpinang. Persyaratan terbaru perjalanan dalam negeri pesawat udara mulai melonggar, hal ini sesuai surat edaran Satgas Covid-19 nomer 22 tahun 2021. Adapun ketentuan baru sebagai berikut, antar bandara di Pulau Jawa dan Bali dengan melengkapi kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil RT-PCR (3×24 jam) atau kartu vaksin dosis ke 2 dan hasil antigen negatif (1×24 jam).

Sementara untuk antar bandara diluar Jawa dan Bali yaitu, Kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif RT-PCR (3×24 jam) atau hasil antigen negatif (1x24jam). Pemberlakuan ini juga akan diterapkan di Bandara Raja Haji Fisabilillah mulai besok, seperti yang di sampaikan oleh M Wahid Jumadi selaku Manager Operasi dan Teknik PT Angkasa Pura II.

Read More

“Pemberlakuan persyaratan ini untuk di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang akan mulai berlaku besok, Rabu 3 November 2021,” ujar Wahid Jumadi, Selasa (2/11) malam.

Sebagai catatan syarat kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dibawah usia 12 tahun dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komobrid, sehingga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah. (Bach)

Related posts