Billy Y. Onibala Dilantik Jadi Ketua HKTI Bintan

BATAM – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) resmi melantik kepengurusan HKTI Kabupaten Bintan. Melalui Surat Keputusan Nomor KEP-046/DPC/DPN HKTI/IV/2026, DPN HKTI menetapkan struktur pengurus baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HKTI Kabupaten Bintan untuk masa bakti 2026-2031 bertempat di Ballroom Hotel Harmoni One, Kota Batam. Minggu (28/6/2026).

Keputusan yang diteken di Jakarta pada 6 April 2026 ini merupakan bagian dari agenda restrukturisasi organisasi secara nasional. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, sekaligus memastikan program pendampingan Petani berjalan lebih masif hingga ke akar rumput.

Read More

Dalam struktur kepengurusan, Billy Yusak Onibala, S.E., resmi terpilih sebagai Ketua DPC HKTI Kabupaten Bintan. Asy Syukri, S.E., sebagai Ketua Harian, serta DR. Rakhmad Chartady, S.E., M.Ak. sebagai Sekretaris. Sementara Nuraini, S.Sos. sebagai Bendahara.

Ketua Umum DPN HKTI, Dr. H. Sudaryono, S.Eng., MM., MBA., bersama Sekretaris Jenderal H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si., menekankan bahwa restrukturisasi ini bukan sekadar pergantian personel.

“Tujuannya adalah optimalisasi. Kami ingin DPC HKTI Bintan menjadi ujung tombak dalam memajukan sektor pertanian, mulai dari produksi hingga akses pasar yang lebih luas bagi petani lokal,” tegas keputusan tersebut.

Untuk mendukung visi tersebut, DPC HKTI Bintan telah membagi peran ke dalam 11 bidang organisasi antaranya:

• Bidang Produksi & UMKM: Fokus pada hilirisasi produk tani.

• Bidang OKK & SDM Diklat: Peningkatan kapasitas petani lokal.

• Bidang Perdagangan & Kerjasama Antar Lembaga: Membuka akses pasar.

• Sektor Pertanian Khusus: Mencakup Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, hingga Kehutanan.

Dengan struktur organisasi tersebut, HKTI Bintan berkomitmen untuk memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani serta memperkuat Ketahanan Pangan Daerah. Keputusan ini efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menjadi dasar sah bagi seluruh pengurus dalam menjalankan roda organisasi selama Lima tahun ke depan. (Red)

Related posts