SUARAINDONESIA.MEDIA, Karimun – DPRD Karimun, Provinsi Kepri menyetujui Ranperda tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksnaan APBD tahun 2020.
Persetujuan itu dihasilkan melalui sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Selasa 13 Juli 2021 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Karimun.
Dikutip dari akun facebook humas.pemkabkarimun, paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M. Yusuf Sirat yang dihadiri Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim.
Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama Ketua DPRD Kabupaten dan Bupati Kabupaten Karimun.
Sebanyak sembilan fraksi yang ada di DPRD Karimun menyatakan menerima seluruhnya Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Karimun TA 2020.
Kesembilan fraksi tersebut adalah fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Hanura dan Fraksi Partai Demokrat.
Pada sambutannya, Bupati Aunur Rafiq mengucapkan terimakasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan.
Terutama beberapa koreksi terkait menentukan pendapatan yang disesuaikan dengan belanja dan mengefesiensikan belanja-belanja pegawai. (*)