Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Ancam Kekebasan Pers Di RKUHP

Doc:imagoimages/S.Boness

JAKARTA – PEMERINTAH mengatakan, telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Pemerintah berharap, agar DPR segera mengesahkan RUU KHUP secepatnya.

Adanya RKUHP ini menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat tanpa terkecuali dari Dewan Pers Indonesia. Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, sejak awal dirinya dan keluarga masyarakat Pers, mengkritik terkait RKUHP tersebut.

Read More

“Kami mulai dari sejak 2017 saat wacana itu digulirkan, kami dari Dewan Pers mengatakan, kami mendukung dengan adanya perubahan aturan hukum negara yang sudah terbilang dekolonisasi,” ujarnya dalam diskusi di Rumah Kebudayaan Nusantara, Sabtu (19/11/2022) seperti dilansir SINDOnews.com.

Ia pun bersama dengan anggota Dewan Pers dan keluarga besar Pers lainnya meminta, agar pada saat itu semua pihak dilibatkan dalam menyusun RKUHP. Akan tetapi sejak 2019 sampai tahun ini, tidak ada undangan yang masuk.

“Kami tidak menolak semuanya, hanya saja kami mengajukan reformulasi terhadap RKUHP, karena terdapat 19-20 pasal terkait pers yang merenggut kebebasan pers didalamnya,” terangnya.

Salah satu isu yang menurutnya memberangus kebebasan pers salah satunya dengan tidak bisanya melakukan penghinaan terhadap Presiden.

“Itu sama saja mengkriminalisasi karya jurnalistik, contohnya Tempo, waktu itu buat cover wajah Pak Jokowi yang kemudian itu bisa saja dipidana, padahal itu kan produk jurnalistik,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Nugroho Adipradana, Dosen Hukum Pidana Universitas Atmajaya mengatakan, dengan disahkannya RKUHP dengan cepat, akan menimbulkan gejolak yang sangat tinggi.

“Saya sebenarnya sangat mendukung dengan adanya dekolonisasi RKUHP agar kemudian bisa merombak aturan hukum yang baik,” tegasnya.

Ia menerangkan, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia sebetulnya sudah sangat usang dan perlu adanya perbaikan secara menyeluruh. Akan tetapi dengan cara-cara dan partisipasi publik didalamnya.

“Kalau zaman dulu itu pidananya membalas kejahatan dengan alat negara. Nah sekarang ini sudah ada restoratif justice yang bisa saja menunjukkan sisi humanisme,” tutupnya. (Red/SINDOnews.com)

Related posts