Diduga Oknum Disdik Kepri Gratifikasi Mutasi Guru

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. (Photo: Prime Times)

KEPRI – SURAT pemberitahuan kepada kepala SMA/SMK dan SLB Negeri se-Provinsi Kepri terkait dengan himbauan untuk tidak lagi berhubungan dengan salah satu staff di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri inisial AA tertanggal 5 Oktober 2022, menuai tanda tanya.

Pasalnya surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri Andi Agung, S.E., M.M bernomor B/800/931.1/DISDIK/2022 memancing asumsi telah terjadi gratifikasi di pengurusan mutasi guru.

Read More

Hal ini dikuatkan dengan penegasan tulisan dalam surat tersebut yang menerangkan bahwa terbitnya surat tersebut menindaklanjuti laporan dari guru – guru terkait gratifikasi dalam hal pengurusan mutasi guru di Disdik Provinsi Kepri yang diduga dilakukan oleh AA.

Di alenia kedua surat juga tertulis penegasan bahwa apabila AA masih meminta sesuatu dalam pengurusan (mutasi-red) maka sudah di luar tanggungjawab Disdik Kepri.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Provinsi Kepri Darson, S.Pd., M.Si. membenarkan terbitnya surat pemberitahuan tersebut, namun terkait keterangannya lebih lanjut Sekdis meminta untuk Off The Record.

“Keterangan lebih lanjut dari saya Off The Record karena yang berwenang untuk memberikan statement adalah Kepala Dinas,” Ucap Darson saat ditemui di Kantornya, Selasa (17/10) siang.

Senada dengan Darson, Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Osnardi, S.Pd., M.Pd juga membenarkan keabsahan surat tersebut, namun dirinya mengaku tidak tau menahu tentang terbitnya.

Berikut wawancara media ini dengan Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Osnardi, S.Pd., M.Pd terkait surat bernomor B/800/931.1/DISDIK/2022 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

 

Wartawan: Apakah surat tersebut benar diterbitkan oleh Disdik?”

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: ” Kalau surat kita melihat benar, namun saya sebagai bawahan tidak tau terbitnya kapan, setelah surat terbit baru saya diberitau malamnya oleh staf saya, dan surat itu saya lihat di group intern kita,”

Wartawan: Apa urgensi diterbitkannya surat ini?”

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: “Saya sebenarnya tidak tau juga urgennya, mungkin dari Dinas Pendidikan jangan sampaiĀ  kawan – kawan terutama guru – guru seluruh Kepri, disitu kan ditekankan jangan berurusan dengan yang bersangkutan , mungkin dari sisi saya pun tak tau apakah ada gratifikasi dan sebagainya, mungkin mengingatkan jangan sampai ada korbanlah dari pihak guru – guru kita, mengingatkan melalui kepala sekolahnya,”

Wartawan: Garis besar mengingatkan, ketika membaca surat tersebut, ada dugaan sudah terjadi gratifikasi, sehingga Disdik Kepri menerbitkan surat berisi himbauan agar tidak terjadi korban, di dalam surat tersebut tertulis ada laporan dari guru-guru berarti sudah terjadi gratifikasi?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: ” Mungkin saja, saya kira dari kawan-kawan atau dari pihak lain sudah mendapat laporan secara resmi, tapi saya sendiri sampai saat sekarang ini secara resmi tidak ada pula yang menyampaikan bahwa ada hal seperti itu kepada saya,”

Wartawan: Apakah AA bawahan bapak?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: “Memang masuk di dalam bidang kita PTK, sebagai staf di PTK SMA,”

Wartawan: Sebagai staf bapak, AA apakah bisa mengambil kebijakan terkait dengan mutasi guru?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: “Beliau ini kan di staf SMA tapi diatasnya ada Sub Koordinator Bidang PTK SMA di bawah pak Dr. Kalbin, Kabidnya baru saya,”

Wartawan: Apakah AA bisa mengambil kebijakan mutasi guru?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: ” Kalau staf ini tugasnya hanya untuk menelaah , melihat syarat-syarat, kemudian kelengkapan-kelengkapan administrasi karena bagian daripada pelayanan,”

Wartawan: Untuk pengambil kebijakan mutasi guru siapa?”

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: ” Kebijakan untuk hal mutasi, hasil daripada telaah dinaikkan ke Kepala Dinas, dan itu nanti diteruskan ke BKD,”

Wartawan: Apakah bapak tidak tau sebagai seorang Kabid, atau atasan AA terkait mutasi guru?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: ” Saya ini baru, kalau tidak salah kegiatan ini sebelum saya ada, jadi saya memang kurang tau, Kabid lama Ibu Syarifah Irza sekarang menjabat sebagai Kabid di Kebudayaan, kalau saya melihat kejadian ini masih di tahun yang lalu, bahkan kalau tidak salah dari tahun 2019, 2020, 2021, saya sementara ada di tahun 2022 jadi belum banyak tau karena baru,”

Wartawan: Jadi menurut bapak kejadian ini sudah dari tahun 2019 sampai dengan 2021?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: ” Berkemungkinan seperti itu, pada tahun itu saya belum ada, saya baru masuk Januari 2022, kayaknya di 2022 Insya Allah tidak ada jadi wajar saya tidak tau,”

Wartawan: Setelah tau surat ini, upaya bapak seperti apa?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: ” Dengan adanya ini mau tidak mau setiap bidang harus dikasih pembinaan, bukan hanya dia saja, seluruh pegawai harus kita bina, diberikan saran dan masukan untuk bekerja lebih baik lagi, apalagi kita Dinas Pendidikan ini termasuk memberi pelayanan kepada masyarakat, pelayanan yang prima kepada masyarakat, sesua dengan tupoksi dan aturan yang ada,”

Wartawan: Seorang guru bisa mutasi, apa saja syaratnya?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: “Banyak juga, ada rekomendasi dari sekolah yang melepas dan sekolah yang menerima, kemudian kelengkapan administrasi dan lain-lain, itupun yang menentukan bukan dari Dinas Pendidikan karena akan diteruskan ke atas juga, juga ke BKD untuk ditelaah lagi,”

Wartawan: Berarti untuk keputusan Final ada di BKD?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: “Ya di BKD, itupun nanti naik sampai ke Gubernur ataupun ke Sekda

Wartawan: Jadi menurut bapak ini mengarah ke Gubernur?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: “Bukan mengarah ke Gubernur istilahnya alurnya seperti itu,”

Wartawan: Yang kami maksud kebijakan final dari siapa?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: ” Kebijakan final kalau memang apa bisa sampai ke Gubernur, atau Sekda,”

Wartawan: Terkait slentingan titipan mutasi dari oknum pejabat atau yang lainnya apakah memang ada?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi: ” Sejauh ini, saya belum tau juga karena baru, tapi kalau yang sudah-sudah kita tak tau juga, karena dalam 10 bulan ini belum ada,”

Wartawan: Indikasinya apakah ada seperti itu?

Kabid PTK Disdik Kepri Osnardi : “Mungkin bisa saja kan apalagi yang lalu-lalu seperti ini kan kita tak tau juga,”

Wawancara terkait kebijakan final mutasi guru terus berlanjut. Osnardi menjelaskan bahwa yang dimaksud sampai ke Gubernur adalah SK nya. Sementara Final mutasinya tetap di BKD.

Osnardi berharap guru-guru di Kepri mengikuti aturan yang ada apabila bermaksud malakukan mutasi, jangan memaksakan diri, kalau memang ada yang merasa dirugikan silahkan menghubungi yang bersangkutan untuk menyelesaikan secara baik.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri Andi Agung, S.E., M.M dan AA sampai berita ini diterbitkan belum bersedia untuk dikonfirmasi dan memberikan keterangan. (Red/Tomo)

Related posts