TANJUNGPINANG – PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah merampungkan pekerjaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Bintan.
“Secara umum pembangunan Rutilahu di Kabupaten Bintan sudah selesai. Hanya menyelesaikan sedikit finishing di beberapa rumah. Kontrak pekerjaan berakhir di akhir Desember 2025,” terang Kadis Perkim Kepri, Said Nursyahdu, Rabu (3/12/2025).
Said juga menegaskan jika pekerjaan rehabilitasi – juga termasuk pembangunan total – Rutilahu di Kabupaten lainnya – Tanjungpinang, Kota Batam, Karimun, dan Kabupaten Lingga – juga telah rampung.
“Semua sudah selesai. Hanya di Kabupaten Lingga yang pekerjaannya tidak sedikit lagi,” tambahnya.
Selasa (2/12/2025) sore, Dinas Perkim menyerahkan kunci rumah kepada penerima Program Rutilahu di Kabupaten Bintan.
Kunci rumah diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Riau Dewi Kumalasari Ansar kepada Maimunah, penerima Program Rutilahu di Kampung Simpangan, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
“Alhamdulillah kita telah menyerahkan kunci kepada penerima. Kita berharap warga penerima merasa lebih nyaman. Kita berdoa program ini dapat dilanjutkan sehingga bisa diberikan kepada warga lainnya yang mmebutuhkan,” papar Dewi.
Di kesempatan ini Dewi menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan sehingga Program Rutilahu dapat berjalan lancar.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perkim di tahun 2025 ini melaksanakan merehabilitasi dan membangun total sebanyak 40 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di delapan desa dan dua kelurahan di Kabupaten Bintan.
“Program ini menggunakan dana APBD Kepri tahun 2025, merupakan salah satu program strategis untuk mendukung implemen Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo,” terang Said.
Program Rutilahu dilaksanakan Pemprov Kepri untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan bantuan rumah yang lebih layak dari sebelumnya.
Selain di Kabupaten Bintan, Program Pembangunan RTLH juga dilaksanakan di Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan mulai Oktober 2025 hingga pekan ketiga Desember 2025.
Adapun spesifikasi RTLH yang dibangun berupa bangunan berukuran 5×4 meter, atap spandek, lantai semen acian, jendela aluminium dan pintu kayu. Bagian dalam rumah umumnya dipasang partisi yang dapat dimanfaatkan sebagai kamar.
Terdapat perbedaan material dinding antara rumah di darat dan pesisir (laut). Untuk rumah di darat menggunakan batako, sedangkan di pesisir dinding menggunakan GRC.
Perlu diketahui pula jika program pembangunan atau rehabilitasi RTLH ini bersifat stimulan. Pemerintah memberikan warga penerima berupa pokok rumah. Sedangkan untuk kamar mandi atau dapur, dibangun sendiri oleh warga penerima. (**)





