SUARA INDONESIA.MEDIA – TANJUNGPINANG. Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang menyatakan vaksin menjadi syarat siswa dan guru mengikuti belajar tatap muka di sekolah.
Siswa dan guru wajib mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama jika ingin mengikuti belajar tatap muka.
Siswa yang belum pernah mengikuti vaksinasi tetap melaksanakan belajar dari rumah atau daring.
“Syaratnya pelajar dan guru harus vaksin minimal dosis pertama,” kata Saparilis, Sekretaris Disdik Tanjungpinang, Kamis (9/8/2021).
Karena dikhususkan bagi siswa yang sudah vaksin, maka belajar tatap muka hanya dapat diikuti minimal siswa kelas 6 SD dan sebagian kelas 5 SD.
Biasanya, siswa yang berada di kelas 5-6 SD sudah berusia 12 tahun sesuai syarat minimal sasaran vaksin usia 12-17 tahun.
Setakat ini, baru 80 persen guru dan 70 persen siswa di Tanjungpinang yang sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama.
Saparilis sebenarnya berkeinginan semua siswa dapat mengikuti belajar tatap muka ini, namun sekolah menolak.
“Kita mengharapkan dari kelas satu SD, tapi sekolah menghendaki mulai dari kelas 4-6, dibawahnya tetap daring. Tapi rata-rata kelas 6 sih,” ujarnya.
Mantan Kabag Kesra Setda Tanjungpinang itu menyatakan bahwa seluruh sekolah di Tanjungpinang sudah siap melaksanakan belajar tatap muka.
Setiap sekolah juga sudah memiliki fasilitas penunjang protokol kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Bersama sekolah, Dinas Pendidikan juga sudah membentuk Satgas Covid-19 dan Duta Protokol Kesehatan untuk mengawasi penerapan Prokes selama belajar tatap muka.
“Dari awal kita sudah siap dengan Prokes sebagaimana di atur pemerintah,” terangnya.
Satgas Covid-19 ini nantinya akan mengecek suhu tubuh siswa dan berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat jika ditemukan siswa dengan suhu tubuh di atas 36,7 derajat Celcius.
Saparilis mengimbau agar orang tua mengantarkan langsung anaknya ke sekolah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kendaraan umum.
“Harapan kita anak itu diantar orang tuanya ke sekolah,” imbaunya.@iman