DPRD Bintan Bentuk Pansus Pengikatan Dana dan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Perkantoran

SUARAINDONESIA.MEDIA, Bintan – DPRD Kabupaten Bintan akan membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas usulan ranperda tentang pengikatan dana pada kegiatan tahun jamak bagi pembangunan gedung perkantoran tahun anggaran 2022 – 2024.

Hal tersebut diketahui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bintan, Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan bahwa paska penyerahan aset gedung perkantoran kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang beberapa waktu yang lalu, sehingga untuk menunjang pelaksanaan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan kedepan, maka diperlukan pembangunan gedung terpadu di pusat pemerintahan Bandar Sri Bentan.

” Namun untuk mewujudkan pembangunan bangunan gedung perkantoran terpadu tersebut, maka direncanakan penganggarannya dengan sistem tahun jamak yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024, sehingga hal ini kita harapkan tidak akan mengganggu proyeksi prioritas seperti bidang kesehatan, bidang pendidikan serta pencapaian program visi misi recovery ekonomi yang telah diusung, ” tuturnya

Dalam rapat paripurna tersebut dirinya juga mengapresiasi tanggapan yang disampaikan baik berupa saran, dukungan, masukan ataupun harapan dari fraksi-fraksi dimana hal tersebut diakuinya sebagai wujud nyata atas apresiasi para anggota dewan terhadap ranperda yang telah diusulkan oleh Pemkab Bintan.

” Masukan dari fraksi -fraksi di DPRD Kabupaten Bintan tentunya sangat kita perlukan guna penyempurnaan ranperda ini dimana hal ini kita harapkan semoga rencana pembangunan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bintan sebagai upaya meningkatkan kinerja dan  pembangunan daerah yang berkesinambungan, ” tutupnya. (ay)

Related posts