suaraindonesia.media – BINTAN. Dengan tertangkapnya dua orang mahasiswa yang menjadi Kurir Narkoba, dengan upah Rp 25 juta. Terungkap 2 kilogram narkoba jenis sabu itu berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Bintan melalui pelabuhan tikus, barang haram itu akan di edaran oleh kedua tersangka itu di Batam, Senin (14/2/2022).
Hal itu di sampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. seusai konferensi pers dan pemusnahan barang bukti 2 kg sabu di Malpores Bintan, dengan cara direbus di depan Kajari Bintan I Wayan Riana, Kepala Pengadilan Negeri, para awak media dan dua tersangka.
” Dengan luas perairan yang lebih besar yaitu 98 persen perairan didampingkan dengan daratan yang sisa luasnya. Dalam hal ini kita tidak kecolongan dan sangat aktif dalam pengawasan peredaran narkoba dengan terbukti sudah beberapa kali melakukan penangkapan peredaran narkoba. Kami selalu aktif walaupun mereka kucing – kucingan, ” katanya.
Tidar juga mengatakan bahwa sabu seberat 2 kg itu jika di nilai dengan rupiah mencapai 2,5 Millar dan dengan dimusnahkan barang haram itu telah menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat. Untuk itu Tidar mengharapkan kerja sama nya antara masyarakat dengan pihak berwajib dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
” Saya memohon kepada masyarakat tidak ada rahasia umum dalam menindak tegas pemberantasan narkoba, silahkan sampaikan kepada kami, di sini juga diperlukan peran serta masyarakat dalam menindak tegas penyebaran narkoba, ” imbuhnya.
Barang buktinya kita musnahkan hari ini secara keseluruhan sabu berat kotor 2138,4 gram berat kotor saat kita temukan berat bersih 1999,5 gram dimana berat kotor dan menjadi berat bersih ini ada penyisihan barang bukti untuk kita kirimkan ke laboratorium sejumlah 63,203 gram jadi keseluruhan yang dimusnahkan sejumlah 1936,207 gram yang kita dapatkan 2,1 Kg untuk yang kita musnahkan 1,9 Kg,” terang AKBP Tidar.
Dari hasil barang bukti yang di dapatkan kedua tersangka sudah melanggar 3 pasal peruntukan dari undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk hukuman paling berat seumur hidup dan pidana mati. (eRL)