Suaraindonesia.media – TANJUNGPINANG. Dua orang pria beserta barang bukti 7 paket sabu dengan berat 3,27 gram terciduk oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Minggu ( 27/02/2022).
Tidak hanya paket sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu, 2 (dua) buah Hp,1 (satu) buah gunting warna silver, 1 (satu) buah kotak Rokok HD,1 (satu) buah kertas warna pink, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) helai celana jeans turut serta diamankan polisi.
Kejadian ini bermula pada hari Selasa, 22 Februari 2022 sekira pukul 21.30 Wib di sebuah pondok Jalan Satria Kampung Karang Rejo Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan pada hari selasa, 22 Februari 2022 sekira pukul 18.00 wib didapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekitar pukul 21.30 Wib melihat 1 (satu) seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang tidur di Pondok di Jalan Satria Kampung Karang Rejo. Kemudian terhadap laki-laki tersebut dilakukan penangkapan mengaku bernama “R”.
” Saat dilakukan penggeledahan saudara “R” mengakui bahwa ada orang yang lain yang ikut terlibat yaitu saudara “H”. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara “H”. Ketika penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 2 (dua) buah Hp, alat hisap sabu, 1 (satu) buah gunting warna silver dan 2 (dua) buah Macis. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ronny.
Kedua pelaku dikenakan pasal Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (eRL)