suaraindonesia.media – BATAM. Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin langsung apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tingkat Provinsi Kepri di lapangan Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, Jum’at (11/2/2022).
Bulan K3 Nasional merupakan hari yang diperingati untuk meningkatkan kesadaran dan kepatutan K3 bagi seluruh pihak. Bulan K3 Nasional rutin diadakan setiap tahunnya dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 386 Tahun 2014.
Setiap tahunnya, tema yang diterapkan pada Bulan K3 Nasional selalu berbeda dan mengikuti perkembangan terkini tentang keselamatan kerja.
Tahun 2022 ini sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 202 Tahun 2021, tema Bulan K3 Nasional yang diusung pada tahun ini ialah “Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”.
Dalam sambutannya Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengatakan bahwa era digitalisasi saat ini memiliki pengaruh besar terhadap perubahan di tiap jenis pekerjaan di masa yang akan datang. Untuk itu, komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja/buruh di era digitalisasi ini menjadi sangat penting.
Tema Bulan K3 Nasional 2022 ini sengaja diusung agar isu perlindungan kerja tidak dikesampingkan di tengah perubahan dunia industrial di era digitalisasi. Dengan begitu, pekerja/buruh dapat memperoleh perindungan dari sisi K3 dan terhindar dari risiko kecelakaan kerja.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Ansar juga memberikan penghargaan pada perusahaan yang membentuk dan melaksanakan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) di perusahaan secara berkala ke 21 perusahaan di berbagai daerah di Kepri.
Selain itu, diberikan pula penghargaan pada perusahaan patuh terhadap kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ke- 15 perusahaan di Kepri.
Gubernur Ansar juga memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris karyawan PT Karya Manunggal Jaya Batam yang bernama Izar sebesar Rp105 juta. Lalu santunan jaminan kematian dari BPJS ketenagakerjaan ke ahli waris karyawan PT Infineon Technologies Batam bernama Maswani Tamba sebesar Rp108 juta.
Turut hadir dalam apel tersebut Kas Kogabwilhan I Mayjen TNI Lismer Lumbar Siantar, Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol Endro Prasetyo, Danlanud RHF Tanjungpinang Kolonel Pnb A. Donie P, dan sejumlah unsur Forkompinda Kepri lainnya. (***)