SUARAINDONESIA.MEDIA, Tanjungpinang – Gubernur Kepri Ansar Ahmas resah, karena banyak menerima laporan.
Laporan itu terkait dengan penerapan PPKM Darurat di Tanjungpinang dan Bintan.
Demikian Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Tjetjep Yudiana dikutip suaraindonesia.media dari kominfo.kepriprov.go.id, Jumat 16 Juli 2021.
Terutama kata Tjetjep menyangkut harus antigen di tempat dengan membayar Rp150 ribu per orang.
Menjawab keresahan itu, kata Tjetjep, Pemerintah Provinsi Kepri, Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang telah sepakat untuk membuat kebijakan guna membantu masyarakat selama masa penerapan PPKM.
Sesuai hasil rapat Kamis 15 Juli 2021 terang Tjetjep, khususnya mobilitas orang dari Tanjungpinang ke Bintan dan sebaliknya.
Seperti halnya, bagi pekerja atau yang sehari-hari memang memiliki aktivitas kerja esensial di Tanjungpinnag , cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Dan bagi pedagang pasar atau petani dibutuhkan surat keterangan dari pengelola pasar seperti BUMD atau siapa pun yang ditunjuk atau berwenang mengelola pasar dimaksud. (*)