Honorer Pemprov Kepri Tertangkap Miliki Narkotika

Kasatresnarkoba AKP Efendi saat konferensi pers di Aula Lantai II Ruang Humas Polresta Tanjungpinang. Jumat (11/11).

TANJUNGPINANG – EMPAT orang tersangka kasus narkoba dapat di amankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,5 gram.

Keempat tersangka ini berinisial FS, OT, FN, dan VS merupakan pengedar serta saling kenal satu dengan lainnya dan lokasi penangkapannya yang berbeda beda. Pada saat penangkapan ditemukan alat timbangan dan kantong kecil yang di pakai untuk menjual narkotika.

Read More

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompsunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi dalam konferensi pers di Aula Lantai II Ruang Humas Polresta Tanjungpinang mengatakan adapun kronologisnya pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 Satresnarkoba narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial OT yaitu TKP pertama terjadi di Jalan Tambak Kelurahan Bakar Batu Tanjungpinang. Kemudian dari tersangka OT di lakukan pemeriksaan barang bukti sebanyak dua paket.

“Kemudian kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan memperoleh barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu selanjutnya dikembangkan lagi kami lakukan penangkapan terhadap tersangka FS. Pada tersangka FS kami dapati satu paket sabu-sabu dengan jumlah barang bukti 2,5 gram kemudian terhadap tersangka ini kami melakukan penahanan di Polresta Tanjungpinang,” AKP Effendi, Jumat ( 11/10 ) siang

AKP Efendi menambahkan salah satu tersangka ini memang sudah menjadi target polisi inisial tersangka FN. FN sudah berulang kali dilakukan penangkapan tapi lolos, kemudian namanya sudah dikantongi polisi hingga akhirnya bisa di amankan. Selain itu tersangka OT merupakan honorer disalah satu dinas UPTD Provinsi Kepri.

“Jam penangkapan juga berbeda-beda, kemudian terhadap tersangka merupakan satu teman begitu juga BS, dan kita lakukan pengembangan masih satu jaringan tapi TKP yang berbeda.Namun yang ini baru dapat kita tangkap kemudian terhadap salah satu tersangka juga FN merupakan residivis sudah pernah masuk penjara sebelumnya,” tambah Kasatresnarkoba.

Pasal yang di terapkan terhadap tersangka adalah pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (Red/IndraKoto)

Related posts