SUARA INDONESIA.MEDIA -TANJUNGPINANG. Mantan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam baru saja selesai diperiksa penyidik KPK di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (7/9/2021).
Dalmasri diperiksa penyidik selama tiga jam sebagai saksi atas kasus Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.
Usai diperiksa, Dalmasri mengaku dicecar penyidik dengan enam pertanyaan.
“Yang pasti ada enam pertanyaan,” katanya, Selasa (7/9/2021).
Dalmasri menyebut bahwa ia tidak terlibat dalam kasus pemberian izin kuota rokok dan minuman alkohol (Mikol).
Menurutnya, izin kuota rokok dan Mikol merupakan kewenangan Apri Sujadi sebagai Bupati Bintan dan Mohd Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Bintan.
“Macam nggak tahu aja (kewenangan-red) wakil gimana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyidikan ini merupakan yang terakhir dan tidak ada penyidikan lanjutan.
Sejak Senin (6/9/2021) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa belasan saksi kasus Apri Sujadi.