suaraindonesia.media,- Tanjungpinang. Baru ini Polres Kota Tanjungpinang Melakukan Konfensi Pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin 20 Desember 2021. Pelaku yang berisial HN alias A berhasil ditangkap 15 Desember lalu.
Setelah diketahui ternyata pelaku sudah lama melakukan hal keji ini, dari HN sendiri sudah melakukan perbuatan ini sejak lama, sampai saat ini korbannya ada 7 orang anak dibawah umur berjenis kelamin pria dan wanita.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh menyampaikan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur memang marak terjadi terkhusus nya di kota yang sedang berkembang.
” Untuk kota yang sedang berkembang untuk kasus pencabulan anak dibawah umur memang sangat meningkat, sepanjang tahun 2021 dari awal Januari hingga Novmber sudah terjadi 22 kasus kekerasan seksual terhadap anak, di tambah lagi 2 kasus yang masih ditangani Polres Kota TaTanjungpinang saat ini, termasuk pelaku kasus pencabulan terhadap 7 orang yang baru ini mengejutkan publik. Untuk itu perlu adanya peran lembaga terkait serta perhatian lingkungan sekitarnya, terkhusus bagi orang tua anak, ” Imbuhnya, Rabu (22/12/2021)
TANJUNGPINANG DARURAT KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK.
Kasus pencabulan yang sempat menggemparkan publik baru – baru ini menarik perhatian Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak sekaligus Aktivis Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Kepada awak media suaraindonesia.media Arist mengatakan dari angka yang terjadi sepanjang tahun 2021 mulai dari awal Januari hingga November ditambah kasus yang baru ini tterjadi, Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai Zona Merah kekerasan seksual terhadap anak.
” Saya kira dengan Jumlah 22 kasus, serta kasus yang sempat saya dengar baru ini terjadi, yang mana angka itu sudah masuk Zona Merah kekerasan terhadap anak, yang mana Zona Merah itu saya katakan sudah Sangat Darurat, ” Tegasnya saat diwawancarai melalui telpon seluler, Kamis (23/12/2021)
Arist juga menekankan kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Tanjungpinang harus menjerat dengan pasal hukum sesuai undang – undang serta ditambah dengan hukuman kebiri bagi pelaku.
” Aparat penegak hukum harus menjerat dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan jika pelaku terbukti bersalah dengan proses hukum itu dapat ditambah dengan kebiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Kebiri, ” imbuhnya.
Jumlah kasus yang sangat banyak itu sudah mewakili dari jumlah – jumlah kasus yang tidak dilaporkan atau diselesaikan secara kekeluargaan, oleh karna itu ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Tanjungpinang serta masyarakat sekitar agak anak – anak dapat terlindungi dari predator anak.
” Karna angka ini sudah sangat menakutkan, dari kasus yang sangat mengerikan ini sudah harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah, masyarakat sekitar, serta orang tua, ” ungkapnya.
Harapannya dari kasus mengerikan ini Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak berharap dibangunnya gerakan perlindungan anak berbasis kekeluargaan dan komunitas.
” Kami Komnas Perlindungan Anak berharap dapat dibangunnya gerakan perlindungan anak berbasis kekeluargaan dan komunitas sehingga masyarakat mengontrol masyarakat yang kecendrungan melakukan kejahatan seksual terhadap anak, dan dirapatkan Pemerintah dapat ikut hadir agar anak – anak dapat terlindungi “. tutupnya (Red/eRL).