KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Pengaturan Cukai, Penahan Bupati Bintan Diperpanjang

suaraindonesia.media,- Tanjungpinang. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (TPK) kembali pemeriksa sejumlah saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka Bupati Bintan Non Aktif.

Pemeriksaan bertempat di Polres Tanjungpinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Read More

“Sebanyak 6 orang saksi dimana salah satunya anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres di Kabupaten Bintan,” ungkap Ali Fikri.

Berikut nama sejumlah saksi yang diperiksa KPK, Yany Eka Putra Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa, kemudian Alam pihak Swasta, Arjab Swasta, Ganda Tua Sihombing Wiraswasta (PT Tirta Anugerah Sukses), Mulyadi Tan Wiraswasta (PT Nano Logistic) serta Boy Herlambang anggota Polri sekaligus mantan Kapolres Bintan.

Saat ini tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Apri Sujadi selama 30 hari kedepan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 s/d 9 Desember 202.

“Saat ini tersangka AS di tahan di Gedung Merah Putih dan tersangka MSU di tahan di Gedung KPK Kavling C1. Pemberkasan perkara para Tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara,” pungkasnya, melalui Whatsapp Rabu (10/11).(Bach).

Related posts