Pencanangan dan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, Pastika Tanjungpinang Ikuti Secara Virtual

suaraindonesia.mediaBINTAN. LAPAS Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ikuti acara pencanangan dan diseminasi pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) bagi unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) yang dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) HAM melalui Vicon.

Dirjen HAM yang merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kemenkumham Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.

Read More

Dimana menginisiasi pelaksanaan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri yang disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi, SH, MH.

Dalam acara pencanangan ini kegiatan diawali dengan pembacaan Deklarasi Pencanangan Publik Berbasis HAM oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, Saffar M.Godam yang diikuti oleh para Kepala Unit Teknis (Ka.UPT) beserta jajaran baik yang hadir langsung maupun melalui virtual.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Bersama oleh Kakanwil dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan para saksi yaitu Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas I A dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi menyampaikan bahwa melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (Permenkumham P2HAM), dalam pelaksanaannya, terdapat 5 tahapan yang harus dilaksanakan oleh Unit Kerja.

“Pertama adalah pencanangan seperti yang telah kita saksikan bersama tadi, Pencanangan ini adalah bentuk komitmen Unit Kerja untuk melaksanakan P2HAM sekaligus bentuk kesiapan kepada tahap selanjutnya yaitu Tahap Pembangunan. Dalam tahap ini Unit Kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM,” jelasnya.

“Direktorat Jenderal HAM akan melakukan Bimbingan Teknis dan sosialisasi kepada Unit Kerja sebagai bentuk pendampingan,” tukasnya lagi.

Dirinya membeberkan nantinya penilaian pelayanan publik berbasis HAM pada Permenkumham yang baru ini adalah Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal HAM, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, 5 Staf Ahli Menteri, Direktur Instrumen HAM, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kepala Kantor Wilayah serta Organisasi Masyarakat Sipil dan/atau akademisi.

“Untuk Unit Kerja yang nantinya telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM akan dilakukan Pengawasan oleh Direktorat Jenderal HAM dan akan dilakukan Pembinaan bagi Unit Kerja yang belum berhasil ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM,” tuturnya.

Senada dengan Dirjen HAM, Kakanwil Saffar M.Godam berharap dengan telah dicanangkannya Pelayanan Publik Berbasis HAM dilingkungan Kantor Wilayah Kepulauan Riau seluruh jajaran haruslah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang non-diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, berintegritas serta pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.

“Ini adalah kewajiban kita semua untuk mewujudkan pelayanan prima yang berbasis Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat akan dapat benar-benar merasakan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Kakanwil menambahkan telah memiliki satuan kerja yang memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM sejak Tahun 2018. Diketahui pada tahun-tahun sebelumnya sebanyak 15 dari 18 Satuan Kerja (Satker) yang dinilai berhasil memperoleh Penghargaan P2HAM.

“Oleh karenanya, harapan Saya semoga di Tahun 2022 ini seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dapat meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” harapnya.

Dalam acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) hadir secara langsung Setditjen HAM, Para Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh Kepala UPT dilingkungan Kanwil Kepri. (Red/OpY)

Related posts