SUARA INDONESIA.MEDIA – TANJUNGPINANG. Mantan Direktur PT Pelabuhan Kepri tahun 2018, Huzrin Hood dan Aziz Kasim Djou Kabid Kabid Perhubungan Dishub Kepri memenuhi panggilan Kejati Kepri, Rabu (8/9/2021).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terhadap Direksi BUMD PT Pelabuhan Kepulauan Riau.
Tak berselang lama setelah masuk ke ruangan penyidik Kejati, Huzrin Hood tiba-tiba keluar.
Ia mengaku tiba-tiba mual setelah jaksa menanyakan umur, alamat dan SK pengangkatannya sebagai Direktur PT Pelabuhan Kepri.
“Saya baru ditanya umur, alamat, dan SK pertama duduk. Selanjutnya saya tiba-tiba mual, jadi saya disarankan istirahat dulu,” katanya, Rabu (8/9/2021).
Huzrin menuturkan, ia mual karena perjalanan laut dengan gelombang tinggi dari Tanjung Balai Karimun ke Tanjungpinang.
Kondisi itu mengakibatkan ia tidak dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan penyidik dalam keadaan sehat.
“Karena saya baru dihantam gelombang badai dari Tanjung Balai Karimun ke Tanjungpinang kurang lebih 5 jam sehingga saya tidak dapat menjawab dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Azis Kasim Djou menjelaskan bahwa ia dipanggil dalam kapasitas komisaris PT Pelabuhan Kepri.
“Ada yang lapor, jadi kita klarifikasi kan,” jelasnya.
Selain meminta keterangan, jaksa juga meminta data-data seputar PT Pelabuhan Kepri. Kuat dugaan salah satu data yang diminta itu adalah data pengeluaran perusahaan.
“Mereka minta data-data kita terkait PT Pelabuhan Kepri,” terangnya.
Azis juga menegaskan, bahwa tidak ada jajaran Direksi dan Komisaris perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita akan penuhi, agar yang melaporkan tahu tidak orang di PT Pelabuhan Kepri yang niat korupsi,” tambahnya.@iman